AJI Dorong Manajemen CNN Indonesia Patuhi Rekomendasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada tanggal 28 Mei 2025 berkirim surat kepada manajemen CNN Indonesia atau PT Trans News Corpora sebagai respon atas pengaduan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang diwakili oleh Ketua SPCI, Taufiqurrohman. Dalam surat Komnas HAM yang juga ditembuskan ke AJI Indonesia, Komnas HAM merekomendasikan kepada manajemen CNN Indonesia, di antaranya membayarkan selisih upah jurnalis/pekerja CNN yang dipotong sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial serta membuka dialog dan keterbukaan informasi kepada jurnalis/pekerja CNN.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengapresiasi rekomendasi Komnas HAM RI pada manajemen CNN Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM (hak asasi manusia) terutama ada hak ekonomi, hak pelindungan hukum dan kebebasan berserikat yang dialami para jurnalis/pekerja CNN Indonesia. Rekomendasi Komnas HAM tidak terbatas pada SPCI, namun juga pada semua pekerja di CNN Indonesia, salah satunya adalah memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja yang di-PHK dan memastikan ada jaminan bagi jurnalis/pekerja CNN yang mendirikan serikat pekerja.
“Rekomendasi Komnas HAM ini mengonfirmasi apa yang selama ini kami soroti bahwa masih banyak ruang redaksi yang belum menjamin kebebasan berserikat dan tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang adil dan transparan,” ujar Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.
Sebelum rekomendasi Komnas HAM ini muncul, sudah keluar putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu menghukum manajemen CNN Indonesia agar membayar upah yang dipotong dari Mitfah Faridl sebesar Rp 3.045.900,-. Namun, manajemen CNN Indonesia memilih untuk melanjutkan proses hukum dengan kasasi.
AJI Indonesia menilai sengketa ketenagakerjaan antara manajemen CNN Indonesia dan SPCI ini secara keseluruhan telah merugikan dunia pers. Sengketa yang mestinya bisa diselesaikan lewat jalur dialog dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja, kemudian menjadi berlarut-larut.
Oleh karena itu AJI Indonesia bersikap:
1. Mendesak manajemen CNN Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan Undang-undang, keputusan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya maupun rekomendasi Komnas HAM.
2. Mendesak manajemen CNN Indonesia tidak memperpanjang sengketa ini dan mengedepankan dialog dengan para jurnalis/pekerja CNN.
3. Meminta Dewan Pers untuk terlibat pada kasus CNN – SPCI ini, dengan jalur non litigasi. Karena kasus ini sudah menyangkut nama baik dunia pers, di mana saat ini banyak perusahaan media melakukan gelombang PHK. Maka sangat perlu menjaga nama baik pers, bagaimana industri pers dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dengan bermartabat tanpa melanggar HAM.
4. Menyerukan pada Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu terlibat non litigasi dengan menjadi mediator pada kasus CNN-SPCI ini. Mengingat CNN Indonesia adalah bagian dari perusahaan internasional dan memberikan efek pada investasi di Indonesia. Jika kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, maka dapat menjadi contoh bagaimana hubungan industrial yang transformatif antara perusahaan dan pekerja.
Jakarta, 9 Juni 2025
Nany Afrida (Ketua Umum AJI Indonesia)
Edi Faisol (Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI)
Narahubung : 0811 1137 820
- 36 kali dilihat